Pada pekerjaan jasa konstruksi , khususnya pekerjaan konstruksi, persyaratan personel manajerial memang tidak dapat terlepas dalam proses pemilihannya. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan, Personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis pada tender pekerjaan konstruksi. Berdasarkan Perlem 12 tahun 2021 persyaratan personel manajerial diatur dalam lampiran pedoman II dan Lampiran V MDP Pekerjaan konstruksi. Yang menarik adalah tentang adanya ketentuan baru yang mengatur penyerahan lokasi dan personel yang dalam aturan lama tidak mengatur ketentuan tersebut, sehingga diperlukan sharing dan diskusi untuk sama sama membahas ketentuan tersebut. Banyak yang berpendapat , Persyaratan personel manajerial dihapus, karena pada saat penyerahan lokasi dan personel juga dapat diganti oleh penyedia. Untuk itu, akan dilaksanakan webinar khusus membahas penyerahan lokasi dan personel yang akan diselenggarakan • Narasumber : I Made Heriyana, SH., CCMs Ade Kristianto, ST, M.AP, CCMs • Moderator : Gemala Nirwana Puri, S.E., M.A. Klik Link Registrasi : https://bit.ly/PersonelManajerial Atau Silahkan bergabung ke chanel telegram https://bit.ly/ChanelPersonelManajerial untuk memudahkan koordinasi dan pembagian sertifikat |
0 komentar:
Post a Comment